Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, Susy Herawati, mengaku diminta pimpinan untuk membuat konsep surat penugasan terhadap Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) agar melakukan operasi pasar terkait impor gula, meski tak sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi).

Susy, yang merupakan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan periode 2016-2018 tersebut, mengatakan surat tugas dibuat lantaran Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Surat-surat yang saya konsepkan terkait kelembagaan Inkopkar karena dalam konteks operasi pasar," ujar Susy dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Maka dari itu, ia tidak mengetahui apabila terdapat permintaan dari Inkopkar agar PT Angels Products bisa melakukan impor gula.

Pada awalnya, Susy mengatakan bahwa dirinya telah menolak untuk memasukkan poin terkait impor gula dalam surat penugasan yang ia konsep karena tidak memahami soal ketentuan impor.

Tetapi karena terdapat permintaan untuk memasukkan poin tersebut, sambung dia, maka ia mengonsepkan surat tugas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Pada awalnya saya sudah menyampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Robert, bahwa kami tidak mengetahui soal ini. Tetapi karena diminta untuk menjawab, maka di poin terakhir selalu dalam surat dikunci bahwa penugasan impor ini harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 Tahun 2015, di semua surat yang saya konsepkan," tutur dia.

Susy bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saksi sebut impor gula mentah di era Tom Lembong keputusan logis

Baca juga: Saksi: Kebijakan importasi gula era Tom Lembong berjalan transparan

Baca juga: Pakar: Penyerahan hasil audit BPKP ke pihak Tim Lembong krusial

Baca juga: Hakim perintahkan JPU serahkan salinan audit BPKP kepada pihak Tom Lembong

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025