
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami pailit sehingga terpaksa tutup per 1 Maret 2025 dan melakukan pemutusan hak kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu karyawan. Berikut kisah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu.
Baca juga: Skema penyelamatan untuk PT Sritex