Jakarta (ANTARA) - BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat. BPJS terdiri dari dua jenis utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda, meskipun sama-sama memberikan perlindungan sosial. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap dan jelas.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status pekerjaan. Program ini diluncurkan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Tujuan dari layanan ini adalah memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, guna memperoleh layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik), rujukan lanjutan (rumah sakit), hingga layanan rawat inap. Manfaat ini mencakup pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi, hingga pelayanan medis komprehensif.
Seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan biaya yang dibebankan kepada setiap peserta sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Namun, bagi masyarakat kurang mampu, biaya ini dapat ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: BPJS: Pembiayaan gagal ginjal melonjak karena kenaikan jumlah pasien
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia, termasuk pekerja formal maupun informal. Layanan ini memberikan jaminan terhadap berbagai risiko yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Tujuan: Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dari risiko ketenagakerjaan.
Manfaat:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi jika terjadi kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada keluarga jika pekerja meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan dana pensiun kepada pekerja saat memasuki usia pensiun.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan bagi pekerja yang sudah pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peserta: Pekerja formal (karyawan perusahaan) dan pekerja informal (freelancer, pekerja mandiri).
Iuran: Dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja (penerima upah) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun sama-sama memberikan jaminan sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan yang mendasar. BPJS Kesehatan berfokus pada memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status pekerjaan. Layanan yang diberikan mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan. Iuran BPJS Kesehatan dibebankan kepada peserta sesuai kelas layanan yang dipilih, dengan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal. Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini lebih spesifik dalam memberikan perlindungan yang berkaitan dengan risiko ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN aksesibel selama libur Lebaran
Baca juga: BPJS: Perlu dasar hukum untuk jamin kesehatan korban tindak pidana
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025