Kuala Lumpur (ANTARA) - Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Kepolisian Federal Australia (AFP) belum lama ini menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer narkoba jenis metamfetamin atau sabu di Pelabuhan Klang, Malaysia.

Keberhasilan polisi kedua negara dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai 1,06 miliar ringgit atau sekitar Rp3,9 triliun itu disampaikan Pejabat Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman PDRM YDH DCP Mat Zani Mohd Salahuddin Che Ali.

Dalam pernyataan yang diakses ANTARA di Kuala Lumpur, Sabtu, Mat Zani mengatakan dua kontainer berisi 166 tong biru yang diduga berisi sabu seberat 33,2 ton itu telah disita pada 25 Januari 2025.

Menurut dia, informasi awal yang PDRM terima menyebutkan kontainer tersebut terdaftar membawa bahan baku pengolahan kosmetik dan lilin dengan label “Paraffin Wax 3-5 persen”.

Sebelum operasi penyelundupan narkoba ini akhirnya digagalkan polisi, kapal yang membawa kontainer itu berlayar dari Iran dan transit di Pelabuhan Klang. Adapun tujuan akhir pelayaran kargo adalah Sydney, Australia.

Ia mengatakan jumlah sabu yang disita dari kerja sama operasi dua satgas antinarkoba PRDM dan AFP tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh 166 juta orang pecandu dan pengguna barang terlarang tersebut.

Pihak kepolisian tengah menangani kasus ini, termasuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi anggota sindikat atau organisasi internasional yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan narkoba ke luar negeri.

Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Malaysia menyebut tangkapan sabu yang diseludupkan jaringan narkoba lintas negara di Pelabuhan Klang tersebut merupakan yang terbesar pada 2025.

Baca juga: Polres Langsa ungkap peredaran 12,5 kilogram sabu-sabu dari Malaysia

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap 4 WNA Malaysia selundupkan sabu 15 kg

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025