Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan alasan pihaknya batal memanggil Kapolda Sumatera Barat, Senin hari ini, lantaran memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi institusi Polri untuk bekerja mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
"Jadi lebih kepada memberikan kesempatan mereka untuk bekerja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana masukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang telah menyambangi langsung Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, Senin (25/11), untuk menelusuri kasus polisi tembak polisi.
Dia menyebut rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Sahroni itu pun telah menyampaikan beberapa masukan terkait kasus tersebut kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono beserta jajaran yang menemui langsung perwakilan.
"Jadi saya mendapat masukan ketika Pak Ahmad Saharoni selesai dari Sumbar, masukan dari Pak Ahmad Sahroni ya kami berikan dahulu mereka kesempatan kerja seminggu, dua minggu ini," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa momentum pelaksanaan Pilkada 2024 juga menjadi faktor tambahan yang membuat Komisi III DPR RI urung memanggil Kapolda Sumbar hari ini.
"Ditambah lagi ini kan habis pilkada, rekapitulasi belum selesai. Kami memberikan kesempatan kepada Pak Kapolda konsentrasi dulu untuk sampai selesainya pengamanan pilkada ini," tuturnya.
Dia menyebut setelah tenggang waktu tersebut, Komisi III DPR RI akan memantau kembali apakah ada permasalahan dalam mekanisme internal Polri mengusut kasus tersebut.
"Lalu nanti mekanismenya kita cek, apakah ada sesuatu hal yang bermasalah dalam penerapan hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan, hingga Kadiv Propam Mabes Polri untuk mendalami kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Pada Jumat (22/11), terjadi kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.
Baca juga: Komisi III DPR minta Polri tindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan
Baca juga: Komisi III minta Polri usut tuntas kasus judi daring situs W88
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024