Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu segera direvisi agar langkah penanggulangan bencana di tanah air semakin relevan dengan kondisi terkini.
Menurut pria yang akrab disapa Fikri itu, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, di kondisi terkini, bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga terkait dengan ketidakpatuhan terhadap lingkungan hidup sehingga UU Penanggulangan Bencana juga perlu mengatur hal tersebut.
"Bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, seperti gempa atau erupsi gunung. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan terhadap kajian lingkungan hidup strategis yang disusun pemerintah. Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan," kata dia.
Selain itu, Fikri menyoroti ketidakjelasan standar penanggulangan bencana di setiap daerah di Indonesia. Menurutnya, saat ini penanggulangan bencana memiliki standar yang berbeda-beda antar daerah.
Ia mencontohkan standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, tetapi di sejumlah daerah masih ditemukan bangunan hotel yang tidak memenuhi uji kelayakannya.
"Kami perlu segera menetapkan standar yang jelas dan konsisten di seluruh daerah agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana," kata dia.
Lalu mengenai hal mitigasi, Fikri menekankan pentingnya survei mendalam terkait kebutuhan sistem peringatan dini (early warning system). Saat ini, dia mencontohkan, berdasarkan kunjungan kerjanya diketahui bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY hanya memiliki 11 alat peringatan dini. Menurutnya, jumlah peralatan peringatan dini itu belum cukup untuk mencakup seluruh wilayah.
"Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, survei yang komprehensif harus dilakukan terlebih dahulu. Setiap kabupaten/kota di DIY membutuhkan alat yang sesuai dengan karakteristik bencananya masing-masing," kata dia.
Selanjutnya, pendidikan dan program adaptasi juga menjadi sorotan Fikri. Dia menegaskan bahwa masyarakat harus dilatih sejak dini agar siap menghadapi bencana.
"Selain mitigasi, adaptasi juga penting. Masyarakat harus diajarkan cara menghadapi bencana sejak dini, termasuk melalui kurikulum pendidikan. Dengan begitu, mereka tidak panik saat bencana terjadi, tetapi dapat merespons dengan lebih terorganisir," kata dia.
Baca juga: DPR RI: Revisi UU Penanggulangan Bencana penting untuk dipertimbangkan
Baca juga: BNPB respons positif usulan revisi UU Penanggulangan Bencana
Baca juga: Anggota DPR usul revisi UU Penanggulangan Bencana
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025